Rabu, 30 Juni 2010

PROFESIONALISME GURU

A. Definisi Profesionalisme

Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi (Abin Syamsuddin, 1996:48). Selain itu pengertian profesional menurut Tilaar (1999) bermakna: (1) sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melaku-kannya (lawan amatir). Menurut Dedi Supriyadi (1998:95) dan Sudarwan Danim (2002:22), kata professional merujuk pada dua hal:

Pertama, adalah orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan keten-tuan profesi. Kedua, adalah kierja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.

Menurut S. Prayudi A, (1979), istilah profesional dapat diartikan pula sebagai: “usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.”

Sedangkan kata profesi dapat diketahui dari tiga sumber makna, yaitu makna etimology, makna terminology, dan makna sociology. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminology, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental disini menurut Sudarwan Danim (2002:21) adalah: “adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan perbuatan praktis.” Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak digolongkan dalam profesi. Secara sosiologi dikemukakan Carr-Saunders dalam Peter Jarvis (1992:21) bahwa: “profession may perhaps be defined as an accupation bessed upon specialized intellectual study and training. The purpose of wich is to supply skilled service or advice to other for definite fee or salary.” Sedangkan Cogan (1953) dalam Peter Jarvis (1992:21) memberikan batasan “… that a profession is vacation of some practice is founded upon an understanding of teoritical structure of some depertemen of learning or science.” Menurut Abin Syamsuddin Makmun (1996:47) “profesi menunjukkan suatu kepercayaan (to profess mean to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang, dan menunjukkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business).”

Secara sosiologi, Vollmer & Mills dalam Abin Syamsuddin (1996:47) mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.” Namun tetap bias diwujudkan, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dedi Supriadi (1998:95) menyatakan bahwa “profesi menunjukkan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi tersebut.” Parelius and Parelius dalam Wuradji (1988:50) memberikan batasan tentang pekerjaan profesi itu menuntut adanya spesialisasi secara menjurus (highly specialized), dilandasi oleh pengetahuan-pengetahuan yang khusus (esoteric knowledge), dilandasi oleh pendidikan yang tinggi denganprogram-program pendidikan dan latihan yang matang.

Secara ideologi pekerjaan profesi menekankan pada tanggung jawab dan pelayanan tertentu, dari sekedar pekerjaan-pekerjaan yang mendatangkan keuntungan pribadi. Ada kode etik yang memberikan pertimbangan-pertimbangan secara otomatis dalam membedakan pekerjaan mana yang tergolong pekerjaan profesi dan mana yang bukan, serta diantara para praktisi professional diikat dalam suatu organisasi profesi dengan cakupan yang luas.

Rumusan yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumlah makna yang masih perlu dikaji lebih lanjut agar dapat dipahami keseluruhan definisi profesi. Menurut Oemar Hamalik (2006:2) ada beberapa komponen yang terkandung dalam definisi profesi, yaitu: (1) pernyataan atau janji yang terbuka, (2) mengandung unsur pengabdian, dan (3) suatu jabatan atau pekerjaan. Blackington (1968) dalam Oemar Hamalik (2006:3) menyatakan a profession may defined most simply as a vacation which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance of function.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik, menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.

Jenis pekerjaan seperti yang telah digambarkan di atas salah satu diantaranya adalah jabatan guru. Pada hakekatnya guru merupakan profesi tenaga akademik pada lembaga pendidikan tingkat sekolah. Guru adalah salah satu sumberdaya yang sangat penting dalam pengelolaan organisasi pendidikan. Untuk mencapai hasil pendidikan sebagai mana yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sumberdaya manusia.

Selanjutnya disini patut pula kiranya penulis kemukakan istilah profesionalisme. Istilah ini diangkat dari bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti “sifat professional” (Sudarwan Danim, 2002:23). Pandji Anoraga & Sri Suyati (1995:85) menyatakan “profesi-onalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi.” Profesinalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber kehidupan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Oemar Hamalik (2006:42) bahwa profesionalisme guru mengandung pengertian yang meliputi unsur-unsur kepribadian, keilmuan, dan keterampilan. Dengan demikian dapat diartikan, bahwa kompetensi professional tentu saja meliputi ketiga unsur itu walaupun tekanan yang lebih besar terletak pada unsur keterampilan sesuai dengan peranan yang dikerjakan. Sehingga Danim (2002) menyatakan bahwa “orang yang profesional memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berada dalam satu ruang kerja.”

Dedi Supriyadi (1998:95) istilah profesionalisme merujuk pada derajat penampilan individu sebagai seorang professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi. Oleh karenanya dapat dimaknai sebagai mutu, kualitas, dan tindak-tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional, atau sifat profesional. Profesi-onalisme itu berkaitan dengan komitmen para penyandang profesi. Untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara terus menerus, mengembangkan strategi-strategi baru dalam tindakannya melalui proses pembelajaran yang terus menerus pula. Dalam hal ini Peter Jarvis (1992:28) menyatakan: “professionalism … commitment to the accupa-tional organization, and dedication to being masier knowledge and skillful provider of service stemming from the knowledge upon which the occupation is based.” Sementara itu Friedson (1970:151) mendefisikan: “professionalism as commitment to professional ideal and career.

Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dilakukannya berbagai kegiatan kerja tertentu dalam kehidupan masya-rakat dengan berbekal keahlian yang tinggi dan berdasarkan pada rasa keterpanggilan jiwa dengan semangat untuk melakukan pengabdian memberikan bantuan layanan pada sesama manusia.

Untuk mencapai derajat profesionalisme yang tinggi, maka dibutuhkan proses profesionalisasi. Adapun profesionalisasi dimaknai sebagai suatu proses untuk menjadikan suatu pekerjaan memperoleh status profesional. Sudarwan Danim (2002:23) menyatakan bahwa: “profesionalisasi adalah suatu proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai criteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesi itu.”

Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aktualisasi dari profesionalisasi itu antara lain dengan melakukan penelitian, diskusi antar anggota profesi, penelitian dan pengembangan, melakukan uji coba, mengikuti forum-forum ilmiah, studi mandiri dari berbagai sumber media, studi lanjutan, studi banding, observasi praktikal, dan langkah-langkah lain yang dituntut oleh persyaratan profesi masing-masing.

Menurut Peter Jarvis (1992:28); Sudarwan Danim (2002:23); dan Nina Syam (2002:13) terdapat tujuh tahapan menuju status professional yang dapat penulis resumekan sebagai berikut: Pertama, penentuan spesialisasi bidang pekerjaan sesuai dengan pengetahuan khusus dan keterampilan untuk menerapkan pengetahuan khusus tersebut yang dimiliki oleh seseorang; Kedua, penentuan tenaga ahli yang memenuhi persayaratan untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan khusus yang dimiliki oleh tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya; Ketiga, penentuan pedoman kerja sebagai landasan kerja yang disebut juga sebagai standar perilaku tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya atau kehaliannya. Pedoman kerja tersebut disebut juga sebagai etika kerja; keempat, peningkatan kreativitas kerja sebagai usaha untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik bagi profesi itu sendiri maupun bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanannya; Kelima, penentun tanggung jawab kerja bagi professional di dalam menjalankan pekerjaannya; Keenam, pembentukan organisasi kerja untuk mengatur tenaga kerja yang terdapat dalam organisasi tersebut; Ketujuh, memberi-kan pelayanan yang ketat dan penilaian dari masyarakat pengguna jasa profesi untuk menentukan pelayanan kerja sebagai pelayanan yang profesional.

B. Karakteristik Profesi

Uraian tentang profesi, professional, profesionalisme, dan profesionalisasi yang diuraikan di atas sebenarnya sudah memberikan gambaran da penjelasan secara nyata tentang sifat-sifat khas atau karakteristik dari sebuah profesi. Telaahan tentang karakteristik profesi telah banyak dilakukan para pakar yang meminatinya, namun menurut Abin Syam-suddin (1996:48) “tidak ada kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karakteristik keprofesian.”

Ornstein & Levine dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi (1999:15) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang memiliki beberapa karakteristik. Ornstein & Levine mengemukakan paling sedikit ada 14 karakteristik sebuah profesi seperti yang diuraikannya di bawah ini:

1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mem-punyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persya-ratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendu-dukinya).
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang ber-hubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan di-berikan.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relative bebas dari supervisi dalam jaba-tan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendapat klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter itu sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elite’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggo-tanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu menyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).

Tidak berbeda jauh dengan ciri-ciri tersebut di atas, Sanusi et.al (1991) mengemukakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:

1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menentukan keterampilan/keahlian ter-tentu.
3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggu-nakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat Pergu-ruan Tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Oteng Sutisna (1993:303) yang mengutif pendapat More (1970) menyebutkan ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut:

1. Seorang professional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya.
2. Terikat oleh suatu panggilan hidup dan dalam hal ini memperlakukan pekerjaannya sebagai perangkat norma kepatuhan dan perilaku.
3. Anggota organisasi professional yang formal.
4. Menguasai pengetahuan yang berguna dan kete-rampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus.
5. Terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian.
6. Memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi sekali.

Sementara Volmer & Mills dalam Abin Syamsuddin (1996:47) mengajukan unsur-unsur essensial profesi adalah:

Suatu dasar teori sistematis, adanya kewenangan yang diakui oleh klien; sangsi dan pengakuan masyarakat atas kewenangan ini, adanya kode etik yang mengatur hubungan-hubungan dari orang-orang professional dengan klien dan teman sejawat, dan adanya kebudayaan profesi atau nilai-nilai, norma, dan lambing-lambang.

Edgar H. Schien dalam Andi PP Undap (1988:97) mengemukakan 12 karakteristik suatu profesi seperti berikut ini.

1. Professions are accupationally related social institution established and maintained as a means of providing essential services to the individual and the society.
2. Eash profession is conserned with an identified area of need of function (e.g. maintenance of physical and emotional health, preservation of rights and freedom, enchanching the opportunity to learn).
3. The profession collectively, and professional individuality, possesses a body of knowledge and repertoire of behaviors and skills (professional culture) needed in the practice of the profession; such knowledge, behavior and skills normally are not possessed by nonprofessional.
4. The members of the profession are involved in decision making in the service of client the valid knowledge available, against a background of principles and theories, and whitin the context of possible impact on other related conditions or decisions.
5. The profession is based on one more undergriding disciplines from which it draws basic insight and upon wich is builds its own applied knowledge and skills.
6. The profession is organized into one more professional associations which, within broad limit of social accountability, are granted autonomy in control of the actual work of the profession and the conditions wich surround it (admissions, educational standards, examination and licensing, career line, ethical and performance standard, and professional discipline).
7. The profession has agreed-upon performance standard for admission to the profession and for the contituance within it.
8. Preparation for and induction to the profession is provided through protacted preparation program, usually in the professional school or college or university campus.
9. There is hight level of public trust and confidence in the profession and in individual practitioners, based upon the profession’s demonstrated capacity to provide service markelly beyond that wich would otherwise be available.
10. Individual practitioners are characterized by a strong service motivation and lifetime commitment to competence.
11. Authority to practice in any individual case derives from the client or the employing organization; accountability for the competence of the professional practice within the particular case is to the profession it self.
12. There is relative freedom from direct on the job supervition and from direct public evaluation of the individual practitioner. The professional accepts responsibility in the name of his or her profession and is accountable through his or her profession to the society.

Philip Kochman (1970:83-88) berpendapat senada dengan Schein memberikan 12 kriteria tentang pekerjaan yang bersifat profesi, yaitu:

1. Membutuhkan suatu persiapan yang relative lama dan menjurus.
2. Disertai oleh kegiatan-kegiatan intelektual yang ulung dan anggota-anggotanya memiliki pengetahuan-pengetahuan serta kecakapan-kecakapan yang mengkhusus.
3. Menentukan standar yang relative tinggi untuk diterima sebagai anggota profesi.
4. Pekerjaannya merupakan suatu karier seumur hidup.
5. Diwakili oleh organisasi atau organisasi-organisasi yang efektif.
6. Mempunyai otonomi yang luas dan dalam banyak hal menentukan standarnya sendiri.
7. Berbakti untuk perluasan pengetahuan dalam bidang-nya.
8. Memberikan prioritas yang tinggi pada pelayanan.
9. Mengutamakan perbaikan diri dan perkembangan dalam usaha-usaha pelayanan.
10. Melindungi kesejahteraan anggota-anggotanya.
11. Membutuhkan ijin atau sertifikat untuk berpraktik.
12. Mendasarkan praktiknya pada prinsip-prinsip etik yang dirumuskan dengan jelas.

M. Pidarta (1980:45) sambil mengutip pendapat Edgar H. Schien mengemukakan kriteria profesi sebagai berikut:

1. Seorang professional harus bekerja full-time di bidang profesinya dan sebagai sumber penghidupan. Disini secara implicit suatu pengertian bahwa seorang professional tidak boleh bekerja lebih banyak di luar dan menomor-duakan tugas utamanya.
2. Seorang professional memiliki motivasi yang kuat untuk bekerja dalam bidangnya, yang merupakan dasar bagi pilihan jabatan tersebut. Sehingga jabatan tersebut akan dikerjakan dengan sepenuh hati.
3. Seorang professional memiliki pengetahuan khusus dan keterampilan yang diperolehnya dalam pendidikan yang cukup lama.
4. Membuat keputusan-keputusan dalam tindakannya demi untuk kepentingan klien, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri atau untuk kepentingan organisasi atau golongannya. Ia harus bekerja tanpa pamrih.
5. Seorang professional harus berorientasi pelayanan kepada klien, dan yang ia pentingkan adalah bagaimana dapat melayani siswa dengan sebaik-baiknya demi kemajuan siswa itu sendiri. Seorang professional adalah seorang yang mengabdi kepada tugasnya.
6. Pelayanannya berdasarkan atas kebutuhan objektif dari klien. Tidak boleh ada motif-motif yang lain tersembunyi di dalamnya. Keduanya, klien dan petugas professional harus jujur dan terbuka, serta harus dapat menciptakan hubungan intim demi untuk kemajuan klien.
7. Seorang professional mempunyai otonomi dalam bertindak mengenai apa yang baik bagi klien. Dia adalah orang yang lebih tahu tentang apa yang baik bagi klien daripada klien itu sendiri.
8. Menjadi anggota organsiasi profesi yang diseleksi lewat ukuran-ukuran tertentu seperti standar pendi-dikan, atau ukuran-ukuran lain yang sejenis, memiliki keahlian yang sama, dan dalam wilayah tertentu.
9. Memiliki pengetahuan yang spesifik.
10. Seorang professional tidak boleh mengadvertensi keahliannya untuk mendapat pasaran luas. Klienlah yang diharapkan berinisiatif untuk mencari dia.

Selanjutnya Abin Syamsuddin (1996:48-51) yang mengulas secara khusus pendapat Lieberman (1956) menggambarkan beberapa karakte-ristik dari suatu profesi. Menurut Lieberman profesi ini merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang khas, bersifat definitive yakni jelas batas kawasan cakupan bidang garapannya, serta merupakan jenis layanan yang sangat penting atau amat dibutuhkan oleh kliennya, mendapatkan pengakuan masyarakat (a unique, definite, and essential service, public acceptance).

Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual yang berbeda dengan layanan manual (an emphasiz upon intellectual techniques in performing its service).

Untuk memperoleh penguasaan teori pengetahuan dan kemam-puan profesionalnya, seseorang memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesionalan seseorang minimal memer-lukan waktu lima tahun, ditambah dengan pengalaman praktik yang terbimbing sehingga mencapai tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya (long period of specialized training, mastery of teoritical knowledge).

Kinerja pelayanan itu sedekian cermat secara teknis, sehingga kelompok assosiasi profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukan sendiri tugas pelayanan tersebut. Profesional itu melakukan pelayanan secara otonom, seperti seorang guru sejak tahap awal sampai akhir dari perencanaan dalam pengajaran sampai memberi nilai kepada siswa, atau seorang dokter mendiagnosa sampai pemberian terapi. Bila mendapat kasus yang tak dapat ditangani sendiri ia membuat rujukan kepada orang lain yang dianggap berwewenang atau membawa ke dalam suatu panel (a broad range of autonomy for both the individual practitioners and the accupational group as a whole).

Sebagai konsekuensi dari otonomi profesi, seorang professional akan menerima beban tanggung jawab pribadi secara penuh akibat tindakannya bila terjadi kekeliruan, ia tidak bias melemparkan tanggung jawab kepada orang lain. Seorang professional harus siap menerima sanksi dari masyarakat, atasan atau sanksi hokum akibat kesalahannya (an acceptance by the practitionare or broad personal responsibility for judgment made and acts performance with the scope of professional).

Kinerja pelayanan professional harus mengutamakan kepentingan orang lain, daripada mempertimbangan kepentingan ekonomi yang diterimanya. Professional harus siap memberikan pelayanan kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja baik dalam keadaan dinas maupun dalam keadaan istirahat, baik dengan atau tanpa imbalan (an emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group).

Karena keunikan profesi ini, maka hanya anggota assiasilah yang berhak menjalankan peranan itu, dan anggota secara pribadi melalui organisasinya itu sendiri jadi pengendali dan polisi profesi yang dimulai saat penerimaan jadi anggota, mengendalikan, memberi sanksi bila diperlukan terhadap pelanggar kode etik (a comprehensive self-gouvering organization of practitioners).

Adanya kode etik yang disepakati bersama oleh semua anggota untuk memberi bimbingan nurani professional dan memberi pedoman bagi segala tingkah lakunya. Perangkat kode etik ini harus selalu dipatuhi, dan menjadi norma dasar dalam pemberian penghargaan atau hukuman bagi pelanggannya. Kode etik itu dikembangkan dan diputuskan untuk diberlakukan kepada anggotanya melalui forum tertentu dalam organisasi, biasanya dalam forum tertinggi kekuasaan anggota (a code ethics has been clarified and interpreted at ambiguous and doubt ful points by concrete cases).

Pengetahuan professional berkaitan dengan pengausaan suatu disiplin akademik secara keahlian yang mendasari praktiknya. Kompe-tensi pengetahuan dan keterampilannya tidak bersifat statis. Ideology profesionalisme menuntut praktisinya selalu mengikuti perkembangan terbaru di bidangnya demi menjaga kompetensinya dan memberikan layanan yang tepat pada kliennya.

Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang lain dan memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social dan secara legal atas keberadaan profesi.

Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khasana ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.

Setiap bidang pekerjaan dan jabatan professional harus memenuhi criteria sebagai standar dari jabatan professional sebagaimana disebutkan di atas, semakin lengkap memenuhi kriteria akan semakin besar pengarunya pada wibawa profesinya dimana masyarakat pengguna jasa profesi yang ada.

Kalau beberapa ciri tersebut di atas dipakai sebagai acuan, maka jabatan pedagang, penyanyi, penari, serta tukang koran, jelas bukan profesi. Namun apakah jabatan guru dapat disebut sebagai sebuah pofesi?

C. Perkembangan Keprofesian

Merujuk pada pendapat Elliot (1972:14) bahwa profesi secara histories ada dua tipe, yaitu: tipe profesi sebagai status dan tipe profesi pekerjaan. Profesi sebagai status diartikan sebagai sesuatu yang secara relative tidak begitu penting dalam organisasi kerja dan dalam melayani masyarakat, tetapi menduduki tempat yang tinggi dalam system tingkatan social masyarakat. Sedangkan profesi sebagai pekerjaan didasarkan pada spesialisasi dari pendidikan dan latihannya. Hal ini oleh Elliot dipandang dari dimensi sejarah. Contohnya adalah profesi pada bidang kesehatan, profesi pendeta, profesi keperaawatan adalah sebagai status, sedangkan ahli bedah, pendeta, bidan digolongkan sebagai pekerjaan.

Elliot (1972) juga mengakui bahwa perubahan perkembangan profesi dalam hubungannya dengan situasi masyarakat secara khusus telah digambarkan dalam studi tertentu. Reiss (1955) dalam Peter Jarvis (1992:23) secara sederhana memberikan lima tipe profesi komptemporer, masyarakat industri sebagai berikut:

Old established professions – founded upon the study of a branch of learning, e.g. medicine. New professions – founded upon new discipline, e.g. chemist, social scientist. Semiprofesions – based upon technical practice and knowledge, e.g. nurses, teachers, social workers. Would – be professions – familiarity with modern practice in business, etc; distinguish this group who aspire to professional status, e.g. personal directors, sales directors, engineers, etc. Marginal professions – based upon technicians, draughtsmen.

Sementara itu Richey (1974) dalam Abin Syamsuddin (1996:52) telah mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian. Dimana baik Reiss maupun Richey masing-masing mengelompokkan pada lima tipe profesi, yaitu: (1) profesi yang sudah tua, (2) profesi baru, (3) profesi yang sedang tumbuh, (4) semiprofessional, dan (5) pekerjaan atau jabatan yang belum jelas statusnya. Selanjutnya Robert B. Howsam, et.al (1976:7-9) menyatakan bahwa:

Profesi tertua adalah hukum, kesehatan, teologi, dan guru. Profesi terbaru adalah arsitektur, insinyur (engineering) dan optometri. Pekerjaan yang segera diakui sebagai profesi (emergent professions) adalah pekerja sosial (social worker) yang masih semi professional akan segera diakui sebagai profesi yang professional.

Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleks, maka jabatan guru menurut Muhammad Ali (2002) merupakan sebuah profesi. Lebih lanjut Muhammad Ali (2002) untuk memasuki profesi guru memerlukan persyaratan khusus, antara lain:

1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya.
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Lebih lanjut Howsam et.al (1976) menyatakan diperlukan perjuangan panjang yang terus menerus dan bertahap dari pekerjaan yang masih bersifat semi professional untuk diakui sebagai pekerjaan yang menuntut professional penuh. Berdasarkan proses tersebut ternyata untuk mencapai tingkat professional, proses profesionalisasi terus berlangsung, dan pada masyarakat yang akan datang, hal itu semakin memegang peranan yang sangat penting (Tirtamihardja dan Sulo, 2000:143).

Berdasarkan analisis ini tampak jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul (emerging profession) karena belum semua ciri-ciri di atas dapat dipenuhi. Pendapat ini sebelumnya telah dikemukakan oleh Amitai Etzioni (1969:v) yang menyatakan guru adalah jabatan semiprofessional disebabkan oleh:

… the training [of teachers] is shorters, their status less legitimated [low or moderate], their right to privileged communication less established; there is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than ‘the professions’ …

Selanjutnya Robert B. Howsam et.al (1976) menulis bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofessional lainnya, malah mendekati status professional penuh. Pada saat sekarang, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai sebuah profesi, dan sebagian lagi tidak memgakuinya. Oleh sebab itu dapat dikatakan jabatan sebagian guru, yang bermakna bukan seluruhnya merupakan jabatan professional, namun jabatan ini sedang bergerak kearah itu.

Berbeda dengan jabatan guru di daerah lainnya, secara dejure profesi guru, khususnya di Indonesia sudah menjadi sebuah profesi sebagai mana termuat dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga jabatan guru bukan saja menyangkut tentang pekerjaan, tapi sudah merupakan profesi. Hal ini bermakna bahwa jabatan ini menuntut pendidikan yang khusus, dalam jangka waktu yang lama, dan memiliki kualifikasi tertentu.

Karena dalam setiap profesi atau jabatan tentu saja memiliki tingkat kemahiran. Tilaar (2000:137-139) memberi penjelasan tentang tingkat dari setiap pekerjaan (okupasi) menjadi mata pencaharian dengan membeda-kannya ke dalam tiga tingkat kemahiran yakni: (1) delitan, (2) amatiran, dan (3) professional.

Namun sebelumnya Conny Semiawan (1991) mengemukakan hierarki profesi tenaga kependidikan terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: (1) tenaga professional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga paraprofessional.

Lebih lanjut Semiawan (1991) menjelaskan bahwa, tenaga professional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau setara, dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih junior.

Tenaga semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal yang perencanaan, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.

Tenaga paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Dengan demikian, tenaga kependi-dikan yang masih berpendidikan belum mencapai S1 termasuk dalam kategori sebagai guru yang belum professional.

Sejalan dengan pendapat di atas, Windham (1988) mengklasifikasi-kan derajat mutu tenaga kependidikan menjadi tiga kategori, yaitu: (1) berkualifikasi penuh; (2) berkualifikasi sebagian; dan (3) tidak memenuhi kualifikasi. Dalam kaitan ini, Windham (1988) mengemukakan sebagai berikut:

1. Qualified, prossessing the academic and teacher training attainment appropriate the assigned level and type of teaching.
2. Underqualified, prossessing the academic but not the teacher training appropriate to the level of assignment.
3. Underqualified, prossessing neither the academic nor the teacher training attainment appropriate to the level of assignment.

Oleh sebab itu, bagi setiap guru dituntut memiliki sifat-sifat profesionalisme yang tinggi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang bahwa pekerjaan di bidang kependidikan merupakan profesi yang menuntut profesionalisme penuh dalam bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Sanusi Uwes (2003:149) menyatakan ada tiga bidang yang harus dikuasai oleh seorang guru yang professional dalam menjalani profesinya, yaitu: (1) ahli dalam bidang pengajaran, (2) terampil dalam bidang penelitian, dan (3) memiliki kompetensi dalam pengabdian kepada masyarakat. Selain dari tiga bidang tersebut, seorang guru juga harus memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan kepada siswa, dan melaksanakan tugas administrative lainnya.

Timbulnya maksud tersebut antara lain terungkap dari harapan masyarakat agar semua tenaga kependidikan meningkatkan kemampuan-nya melalui pemberian pelayanan tugas pengajaran dan tugas-tugas lainnya secara lebih professional.

Menurut pendapat para ahli, ada hal yang membedakan antara pekerjaan biasa (okupasi) dengan pekerjaan yang menuntut kemampuan professional penuh. Perbedaan tersebut terletak pada beberapa karakteristik, diantaranya adalah kepemilikan: kompetensi, sertifikasi, akreditasi, dan lisensi. Dengan adanya beberapa syarat seperti tersebut di atas, maka seorang sarjana pendidikan (S.Pd) yang lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK), belum tentu dapat menjadi guru bila tidak memiliki persyaratan tersebut.

Jenis-jenis profesi kependidikan menuntut pelayanan yang ditujukan kepada orang lain. Pendekatan kategori setiap profesi tidak menunjukkan perbedaan unsur-unsur atau beberapa elemen yang memerlukan pelayanan, tetapi menunjukkan pada sifat dan hakikat dari pelayanan (Arikunto, 1990:234).

Tampubolon (2001:174) menyatakan peran guru bersifat multi dimensional, dimana guru menduduki peran sebagai: (a) orang tua, (b) pendidik atau pengajar, (c) pemimpin atau manajer, (d) produsen atau pelayanan, (e) pembimbing atau fasilitator, (f) motivator atau stimulator, dan (g) peneliti atau nara sumber. Peran tersebut dapat bergradasi menurun, naik, atau tetap sesuai dengan jenjang tuntutannya.

Sejalan dengan menguatnya tuntutan derajat keprofesionalan dalam segala aspek kehidupan, pekerjaan, dan jabatan; para pemangku jabatan dan pekerjaan tersebut sibuk melakukan gerakan peningkatan kemampuan mereka pada masing-masing bidang profesi.

Pekerjaan yang sudah menjadi sebuah profesi menuntut kinerja yang professional dari setiap orang yang menekuninya. Termasuk dalam hal ini pekerjaan guru, karena guru merupakan sebuah profesi. Sutisna (1989) menyebutkan bahwa pekerjaan guru mulai diperhitung-kan sebagai salah satu profesi, sehingga orang-orang yang menekuni profesi ini dituntut memiliki kemampuan professional.

Guru selaku tenaga professional memiliki citra yang baik di masyarakat. Apabila seorang guru dapat menunjukkan citra kepada masyarakat, maka ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada siswanya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas (Soetjipto & Raflis Kosasi, (1999:42). Sehingga menyandang predikat guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan intelektual saja, tetapi juga diperlukan kepribadian yang matang yang dapat diteladani oleh banyak orang

Daftar Pustaka

Sudjana, Nana. 2004. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Usman, Moch Uzer (1993). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya
Ali, Muhammad. (2002). Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Danim, Sudarwan. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonedia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdknas.
————. (2004). Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS). Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas.
————. (2003). Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Glover, Derek. & Sue Law. (2005). Improving Learning Profesional Practice in Secondary Schools. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hasan, Ani M., (2003). Perkembangan Profesonalitas Guru di Abad Pengetathuan. (online). Tersedia: http://www.jurnal+pendidikan. com. (5 Juli 2005).
Isjoni. (2004). Kinerja Guru. (online). Tersedia: Artikel Pendidikan Network. Http://artikel.us/isjoni12.html. (8 Februari 2005).
Joni, T. Raka (1981). Pembinaan Staf Akademik Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Permasalahan, dan Pendekatan. Jakarta: P3G Depdikbud.
Kartadinata, Sunaryo. (2005). Sertifikasi Jabatan Profesi Guru. (Makalah). Bandung: UPI Bandung.
Kydd, Lesley. et.al. (ed). (2004). Profesional Development for Educational Management. (terjemahan). Jakarta: Grasindo.
Makmun, Abin Syamsuddin. (1996). Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan. (Pedoman dan Intisari Perkuliahan – Handout). Bandung: PPs UPI Bandung.
Sanusi, Ahmad. et.al. (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Jakarta: Depsikbud.
Sudjana, Rahmat. (1999). Konflik Internal dan Ekternal Profesionalisasi Jabatan Kependidikan. Formasi: Journal Kajian Manajemen Pendidikan No. 1 Tahun I, September 1999.
Surya, Mohammad. (2005). Perlindungan Profesi Guru: Kode Etik dan Undang-undang Guru. (Makalah). Bandung: UPI Bandung.
Supriyadi, Dedi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Sutisna, Oteng. (1991). Studi Pengembangan Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Bandung: Angkasa.
Soetjipto & Raflis Kosasi. (1999). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, Moh. Uzer. (2001). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar